NEWS

Gelaran Pesta Pernikahan di Baubau Sementara Belum Diizinkan

664
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali.

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muslimin Hibali mengatakan untuk sementara pihaknya belum memberikan izin bagi masyarakat yang hendak melaksanakan gelaran pesta pernikahan.

Ia mengungkapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pihaknya belum membolehkan warga menggelar perjamuan karena angka paparan Covid-19 di Kota Baubau terbilang tinggi yang telah mencapai angka 250 kasus.

“Yang diperbolehkan akad nikah. PPKM Mikro itu berlaku 6-20 Juli mendatang. Pembatasan kegiatan masyarakat berlaku wajib bagi Kecamatan zona merah seperti Murhum, Betoambari, Kokalukuna, dan Wolio. Sisanya berlaku ketat dalam pengawasan,” ucap La Ode Muslimin Hibali dalam keterangannya Rabu, 14 Juli 2021.

Muslimin mengaku bagi wilayah di luar zona merah pihaknya akan seleksi ketat dalam hal ini yang mempunyai hajatan harus melapor dulu ke Satgas Covid-19 serta berkoordinasi juga dengan pihak Polres Baubau.

“PPKM Mikro kita lakukan pertimbangannya peningkatan kasus positif Covid-19 tinggi. Kebanyakan mereka (Yang terpapar) isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ujarnya.

Muslimin juga meminta masyarakat mendukung program vaksinasi pemerintah agar PPKM Mikro tidak diperpanjang lagi.

“Semoga masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” harap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau itu.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version