JAKARTA -Mediakendari.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak! Tim penyidik menggeledah 6 lokasi di wilayah Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga terafiliasi dengan sosok berinisial AK.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita uang tunai di 2 tempat:
Tempat Pertama: Rp 11,2 Miliar
Tempat Kedua: Rp 595 Juta
Total: Rp 11,79 Miliar
Selain uang, penyidik juga menyita dokumen, HP, laptop, dan CCTV.
Sebanyak 7 Perusahaan Diduga dikedalikan AK.
Kejagung menyebut ada 7 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013-2025:
PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, PT DAA, dan PT HJ.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” jelas Saiful.
Status AK saat ini masih sebagai saksi. Tapi Kejagung sudah kantongi data perlintasan AK, diduga berada di luar negeri.
Penyidik menemukan IUP produksi PT BSC dan PT KAA sudah berakhir pada 2015.
Seharusnya IUP itu dihentikan dan dikembalikan ke negara. Tapi malah dikenakan suspend sebanyak 3 kali, yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, tambang yang harusnya sudah mati, tetap jalan terus!
Hingga saat ini, Kejagung sudah memeriksa 38 saksi untuk mendalami perkara ini. Kejagung masih kumpulkan alat bukti sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
Siapa AK sebenarnya? Kenapa bisa kendalikan 7 perusahaan nikel selama 12 tahun? Dan kemana larinya uang triliunan dari nikel Sultra?
Laporan : Tim Redaksi.
