NEWS

Gubernur Ali Mazi Sampaikan PRPD Pertanggungjawaban APBD Sultra 2021

588
Gubernur Sultra H. Ali Mazi saat menyampaikan pidatonya

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi, SH menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Sultra, Senin 27 Juni 2022.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

Sebagaimana diketahui bersama bahwa opini yang diberikan oleh BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang telah kita raih untuk yang kesembilann kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga : Test Drive di Kalla Toyota 24 Pelanggan Bakal Raih Hadiah Smartphone

“Semoga opini yang diperoleh dari hasil kerja keras kita bersama, dapat kita pertahankan lagi kedepan dengan lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Gubernur Ali Mazi.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berisi penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintahan daerah, serta jangkauan pelaksanaan program, yang telah oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gubernur Ali Mazi meminta diperkenankan untuk menyampaikan Realisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :

Berdasarakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, target pendapatan daerah, sebesar Rp4.250.105.546.567,00 (Empat Triliun Dua Ratus Lima Puluh Milyar Seratus Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

Baca Juga : Pemkab Konawe Selatan Ingin Jadikan PAUD Wadah Membina Generasi Emas

“Sementara itu sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dalam LKPD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp824.604.048.457,29 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Empat Juta Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen), dimana jumlah tersebut termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 belum dibayarkan,” ungkapnya.

Untuk penjelasan lebih terperinci mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, telah diuraikan dalam Buku Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan catatan atas Laporan Keuangan.

“Demikian secara garis besar penjelasan pemerintah daerah dalam mengantar penyampaian Rancangan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah selaku pelaksana APBD provinsi di daerah ini,” tutupnya.

 

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version