NEWS

Gubernur Ali Mazi Terima Sapi Qurban Dari Presiden, akan Disalurkan di Buton

478

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi menghadiri video konferensi Rapat Koordinasi penyerahan bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia kepada Seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia, di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari 8 Juli 2022.

Hadir pada video konferensi ini, antara lain; Pj Sekretaris Daerah Prov. Sultra Asrun Lio, Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Sultra Abdul Rajab, dan Kepala Sub Bagian Bina Keagamaan Biro Kesejahteraan Rakyat Sultra Daryodi.

Baca Juga : Presiden Jokowi Mencoba Atasi Stunting Dengan Cara Ini

Pertemuan virtual tersebut, bersama Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono dan para Gubernur dari 34 provinsi di Indonesia.

Gubernur Ali Mazi menjelaskan Presiden RI Joko Widodo menyalurkan Sapi Simental dengan berat 1 ton, untuk qurban di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

“Sapi qurban Presiden RI Joko Widodo itu dibeli dengan harga Rp110 juta milik peternak di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra,” jelasnya Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga : PT RJL Qurban 15 Ekor Sapi di Kecamatan Lambai dan Lasusua

Gubernur menyebutkan, sapi itu telah dibawa ke Kendari pada 6 Juli 2022, dan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton untuk dibagikan kepada masyarakat setempat saat Idul Adha 1443 Hijriah.

“Bantuan Sapi dari Presiden RI Joko Widodo tersebut telah diprogramkan ke setiap provinsi di Indonesia. Sapi kurban itu telah melalui seleksi ketat dari Dinas Peternakan Sultra,” imbuhnya.

Baca Juga : Niat Baik Pria Depan Kampus Baru UHO Berujung Tragis

Dalam pertemuan video konferensi tersebut, Presiden Joko Widodo memberi Sulawesi Tenggara satu ekor Sapi dengan bobot 1 ton.

“Rencana penyembelihan akan dilakukan di Mesjid Nurul Yakin, Kelurahan Kambulabulaba, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton,” pungkasnya.

Reporter: Sardin D.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version