Gubernur ASR Rombak Pucuk OPD Sultra, H. Belli Kini Pegang Dinas Koperasi Sultra
KENDARI, Mediakendari.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka kembali melakukan perombakan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sejumlah pejabat tinggi pratama mengalami rotasi, promosi, maupun pengisian jabatan strategis berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/302 Tahun 2026 tertanggal 10 September 2026.
Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam penataan tersebut adalah H. Belli, S.E., M.Si. Mantan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan itu kini dipercaya menduduki jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Sultra.
Posisi tersebut sebelumnya ditempati Dr. La Ode Muhammad Shalihin, S.Pd., M.Pd., yang kini bergeser dan dipercaya memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra.
Sementara jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan yang sebelumnya ditempati H. Belli kini diisi Dr. Ir. Sukanto, T.A., MSP., MA., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sejumlah Kepala OPD Bergeser
Perombakan juga menyasar sejumlah dinas strategis lainnya.
Dr. Ir. Andi Makkawaru Isa Zarny Jassin, S.T., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kini dipercaya memimpin Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra.
Sebaliknya, La Ode Muhamad Ali Haswandy, S.E., M.Si., yang sebelumnya memimpin Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, kini bergeser menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra.
Kemudian Ir. Muhamad Said, S.T., M.T., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah dengan jenjang Eselon II.b, dipromosikan menjadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra dengan jenjang Eselon II.a.
Regenerasi juga terlihat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sultra. Dr. Dra. Misnawati Lily, M.Si., yang sebelumnya merupakan Widyaiswara Ahli Madya pada badan tersebut, kini dipercaya menjadi pimpinan lembaga pengembangan sumber daya manusia aparatur daerah.
Sementara itu, Hj. Hikmawaty, S.Pi., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang pada Dinas Kelautan dan Perikanan, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra.
Lenni Kartika Indah, S.T., M.T., yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, juga mendapat promosi menjadi Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
Adapun Ifa Puciano Lestari, S.STP., M.M., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini diangkat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra.
Pejabat Bidang Juga Ditata
Penataan tidak hanya menyasar kepala OPD. Sejumlah jabatan pada level bidang juga mengalami pengisian.
La Ode Muhammad Sya’ban Hidayat Rasjid, S.STP., kini dipercaya menduduki posisi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sultra.
Sedangkan Aswat Bambang Arifianto, S.H., M.M., dipercaya mengisi posisi Kepala Bidang Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sultra.
Seluruh pejabat yang ditetapkan dalam keputusan tersebut berhak menerima tunjangan jabatan struktural setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan birokrasi Pemprov Sultra berlanjut melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/303 Tahun 2026 tertanggal 18 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur juga menetapkan penataan 25 kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di berbagai kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.
Selain itu, pengisian 32 jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Sultra dilakukan melalui mekanisme perpindahan dan inpassing.
Jabatan tersebut mencakup tenaga ahli di sejumlah dinas, badan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas.
Penataan jabatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengisi kebutuhan organisasi sekaligus melakukan penyegaran terhadap struktur birokrasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang ditetapkan dalam keputusan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan : Tim Redaksi.
