NEWSSULTRA

Gubernur dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna atas RPJMD 2025-2029

606
×

Gubernur dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna atas RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Kendari, mediakendari.com, – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sultra Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis, (15/5/2025)

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang bersifat strategis dan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya. Lebih dari itu, RPJMD juga mencerminkan arah kebijakan, visi, misi, dan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Sebagai pemegang amanah masyarakat Sultra, kita berkewajiban untuk mewujudkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang nyata di berbagai bidang. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” ujarnya

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan RPJMD secara partisipatif, kolaboratif, dan berbasis data serta kebutuhan riil masyarakat. Gubernur berharap dokumen perencanaan ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan lima tahun ke depan dan menjadi instrumen untuk mewujudkan visi daerah, yaitu: ‘Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius’.

Gubernur menyampaikan rasa syukur karena proses pembahasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025–2029 telah berlangsung dengan baik, aman, dan lancar, dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sultra atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik selama ini.

“Saran dan masukan dari DPRD menjadi rekomendasi yang sangat penting dan akan ditindaklanjuti dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD sebelum memasuki tahapan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah,” jelasnya

Gubernur juga menekankan pentingnya penetapan RPJMD sesuai waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini bertujuan agar percepatan pembangunan melalui program-program prioritas daerah dapat segera dijalankan sesuai dengan target yang telah direncanakan.

“Sebagai puncak agenda, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sultra resmi ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD La Ode Tariala, disaksikan oleh seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta tamu undangan yang hadir. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan proses pembangunan daerah yang inklusif, terencana, dan berkelanjutan”

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, anggota DPRD, Forkopimda Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta para pejabat tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, serta pimpinan BUMN di Sulawesi Tenggara.

laporan redaksi

 

You cannot copy content of this page