KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
Dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Wakil Gubernurnya, Lukman Abunawas kompak mendukung pencabutan PPKM tersebut.
Baca Juga : Berkunjung ke Kendari, Wamen Ketenagakerjaan RI Fokus Tingkatkan Kapasitas Pekerja Lokal
Gubernur Ali Mazi mengatakan PPKM dicabut adalah langkah maju bagi Indonesia termasuk yang di daerah .
“Beberapa waktu lalu ke Jerman dan Amerika di sana sudan tidak ada yang pakai masker, ini tanda covid sudah redah,” katanya saat ditemui di Kendari, Selasa (03/01/2023).
Ia melanjutkan, meskipun PPKM sudah dicabut tetapi masyarakat tidak boleh lengah.
Baca Juga : 40 ASN Kemenag Sultra Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
“Tetapi khusus kita di Indonesia dan di Sultra tetap waspada tetap menerapkan protokol kesehatan,” pesan Ketua DPW Partai NasDem ini.
Terpisah, Wagub Sultra, Lukman Abunawas mengatakan terkait pencabutan PPKM ini adalah hal yang wajar dikarenakan kondisi pandemi yang sudah mulai longgar dan temuan kasus yang minim.
“Sudah wajar, ini evaluasi pandemi sudah aman, untuk swab dan syarat vaksin bagi yang melakukan perjalanan sudah ditiadakan, tetapi tetap menerapkan prokes memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya,” singkatnya saat ditemui, Selasa (03/01/2023).
Reporter : Nilsan
Facebook : Mediakendari