BREAKING NEWS

Gubernur Sultra Ali Mazi Rapat di Senayan Bahas RUU Daerah Kepulauan

530
×

Gubernur Sultra Ali Mazi Rapat di Senayan Bahas RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Tampak Gubernur Sultra, Ali Mazi mengenakan baju batik coklat (Foto: Ist)

Redaksi

JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu, 15 September 2021, dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Kunjungan Gubernur ini dalam kapasitasnya selaku Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan.

Secara formal, Ketua BKS Provinsi Kepulauan menggelar audiens dengan Wakil Ketua DPD dan Komite I DPD terkait percepatan pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan. Namun, di sela pertemuan itu Ketua DPD La Nyalla Mattalittti sempat bertemu dengan Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi.

Pada pertemuan itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono didampingi Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Putri Sitepu, dan sejumlah anggota DPD Tim Kerja Provinsi Kepulauan, antara lain Achmad Sukisman Azmy (NTB), Angelius Wake Kako (NTT), dan MZ. Amirul Tamin (Sultra).

Sedangkan Gubernur Sultra didampingi oleh Asisten Pemerintahan Muhammad Ilyas Abibu, selaku Kepala Sekretariat BKS Provinsi Kepulauan.

Mengawali pemaparannya, Gubernur menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada jajaran DPD yang bersedia beraudiensi dalam upaya mendorong percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

“Dengan telah masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka kita yang selama ini terus memperjuangkan lahirnya UU Daerah Kepulauan, sudah semestinya lebih intens membangun komunikasi efektif dengan semua stakeholder, utamanya DPR RI dan DPD RI, dan pemerintah pusat, agar pengesahan RUU Daerah Kepulauan dapat terwujud tahun 2021,” kata Gubernur.

Selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Gubernur juga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang telah ditempuhnya demi mewujudkan disahkannya RUU Daerah Kepulauan.

Langkah-langkah itu antara lain, bersurat kepada gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan pada 18 Desember 2020 lalu perihal permintaan dukungan dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI dalam mendukung percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Selanjutnya, pada 1 April 2021 lalu, menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan anggota Kaukus Provinsi Kepulauan bersama delapan gubernur provinsi kepulauan di Gedung Nusantara III Senayan.

Kemudian, pada rapat kerja badan legislasi DPR dalam rangka sosialisasi Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kantor Gubernur Sultra, 31 Mei 2021, Ketua BKS Provinsi Kepulauan itu menyampaikan isu-isu aktual dan urgensi perlunya UU Daerah Kepulauan.

Lalu Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, 29 Juni 2021, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPD, Ketua dan anggota BKS Provinsi Kepulauan (hadir secara virtual), anggota Asosiasi Pemerintahan Daerah Kepulauan dan Daerah Pesisir (Aspeksindo), Kaum Muda Maritim Nusantara, para rektor provinsi kepulauan, kementerian terkait, dan para anggota DPD utusan delapan provinsi kepulauan.

“Inti dari FGD tersebut adalah adanya kesepahaman bersama seluruh stakeholder pada daerah kepulauan untuk bersama-sama memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2021 nomor urut 32 yang merupakan hak inisiatif DPD RI,” papar Gubernur.

Rencananya, selaku Ketua BKS Provinsi Kepulauan, Gubernur Sultra mengagendakan High Level Meeting di Sultra dengan mengundang Presiden, DPD, kementerian terkait, para gubernur anggota BKS, anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan anggota BKS, dan tim teknis BKS pada delapan provinsi anggota BKS.

Di akhir paparannya, Gubernur menyampaikan tiga hal penting terkait RUU Daerah Kepulauan. Pertama, mengingat masa Sidang Paripurna DPR yang tersisa hanya 2-3 kali, waktu yang ada perlu dimaksimalkan agar RUU yang telah masuk prolegnas tersebut dapat segera disahkan.

Kedua, komunikasi kepada para anggota DPR dari masing-masing utusan provinsinya untuk diintensifkan. Ketiga, para gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan dan para bupati/walikota yang masuk dalam cakupan daerah kepulauan secara bersama-sama mengadakan komunikasi kepada Komisi II DPR RI.

You cannot copy content of this page