Reporter: Muh Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Gubernur Sultra, Ali Mazi meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra, tak menambah hari libur yang telah ditetapkan.
Pemerintah telah menetapkan 24 hingga 25 Desember 2019 sebagai cuti bersama.
“Kalau sudah masuk, ya masuk, ketika sudah selesai liburnya tetap harus masuk, jangan lagi ada tambahan liburnya,” ucap Politikus NasDem usai berkunjung ke Pos Pengamanan, Selasa malam (24/12/2019).
Ia juga mempertegas ASN lingkup Sultra untuk masuk kantor pada waktu yang ditentukan dan tidak menambah waku libur. Sebab bila masih melanggar maka akan mendapat punishment atau hukuman.
“Saya berkantor terus, jadi pasti saya tau, ketika ada yang bandel, pasti sanksi yang diberikan,” tegasnya.
BACA JUGA :
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
Lanjutnya, menuntaskan tugas maupun pekerjaan yang diemban itu yang diharapkan, sehingga Provinsi Sultra dapat lebih baik dan maju.
“Yang kami butuh orang kerja dan kerja untuk Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan maju,” ucapnya.