Kendari

Gubernur Sultra Kukuhkan 21 Pengurus FKUB Masa Bhakti 2020-2025

323
×

Gubernur Sultra Kukuhkan 21 Pengurus FKUB Masa Bhakti 2020-2025

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra
Gubernur Sultra, Ali mazi tampak menandatangani berkas pengukuhan FKUB

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi, SH mengukuhkan 21 orang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sultra Masa Bhakti 2020-2025 di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 2 september 2020 Acara ini dirangkaikan dengan penetapan Dewan Penasehat FKUB Sultra.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat baik Sipil maupun militer di tingkat Provinsi Sultra, antara lain Ketua DPRD, unsur Forkopimda, sekretaris daerah provinsi, kepala kantor wilayah kemenkumham, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov.

Ali Mazi mengharapkan FKUB dapat terus mendorong terpeliharanya kerukunan hidup seluruh umat beragama yang ada di Sultra. Sikap saling pengertian, toleransi, dan saling menghormati merupakan esensi dari kerukunan beragama.

“FKUB memberikan sebuah mediasi antara masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, FKUB tidak hanya memberikan rekomendasi tapi bagaimana memperkuat posisi masyarakat agar memiliki daya tawar dalam berpartisipasi di kehidupan sosial dimanapun berada,” ungkap Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH dalam sambutannya.

Selain itu, kata Ali Mazi, FKUB juga merupakan mediator antara masyarakat dengan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah sekaligus menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah sehingga masyarakat lebih paham dan mengerti tentang hak dan kewajibannya.

Menurutnya, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya. Di sisi lain, jumlah sarana dan prasarana ibadah masing-masing agama juga terus mengalami pertambahan.

Politisi NasDem meminta agar konektifitas dan kemitraan antara umat beragama terus ditingkatkan. Hal ini dapat berdampak pada menguatnya semangat kebersamaan untuk membangun daerah. Pada gilirannya, dapat mendorong daya saing daerah.

Sekadar diketahui, FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian rumah ibadat, terdapat beberapa tugas FKUB tingkat provinsi.

Pertama, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kedua, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Ketiga, menyalurkan aspirasi Ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur.

“Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (3).

You cannot copy content of this page