SULTRA

Gubernur Sultra Tetapkan Tata Cara Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

381
×

Gubernur Sultra Tetapkan Tata Cara Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se-Sultra tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dalam Darurat Bencana Wabah Covid-19 dengan nomor surat 443/1715.

Surat ini juga ditandatangi langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi tertanggal 22 April 2020 di Kendari.

 Adapun untuk dasar surat himbauan ini adalah

 1. Keputusan Presiden Republik indonesia Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19; Dasar

2. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor. 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;

3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19;

4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19;

5. Himbauan Bersama Satgas Infokom dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

Sehubungan dasar tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1.Bulan Ramadhan sebagai bulan suci dan mulia bagi umat Islam hendaknya dijadikan sarana peningkatan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT; 2. Diwajibkan bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan serta berpedoman pada ketentuan syari’at Islam;

3. Sahur dan buka puasa dilaksanakan secara individu atau bersama keluarga di  rumah serta tidak melaksanakan sahur dan buka puasa secara berjamaah bersama-sama lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, masjid/mushallah dan lembaga masyarakat lainnya.

4. Amalan bulan ramadhan seyogyanya dilaksanakan di masjid/mushallah Tilawah/Tadarus Al-Qur’an Itiqaf dan amalan ibadah lainnya dalam situasai Darurat Pandemi Wabah COVID-19 dilaksanakan secara individual atau bersama keluarga di rumah;

5. Peringatan Nuzulul Qur’an tidak dilaksanakan secara seremonial, melainkan diisi dengan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah;

6. Kegiatan Pesantren Kilat pada pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan tidak dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung melainkan secara online melalui media elektronik:

7. Kegiatan Idul Fitri 1441 H dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Takbiran dapat dilaksanakan di masjid/mushalla menggunakan pengeras suara dengan jumlah jama’ah paling banyak 5 (lima) orang dan tidak melaksanakan kegiatan Takbiran Keliling; b. Tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri baik di masjid/mushalla maupuan di tempat terbuka/lapangan;

c. Tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal secara seremonial dan mudik/pulang kampung. Kegiatan silaturrahim dapat dilakukan melalui telepon, video call, media sosial dan media elektronik lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dan/atau Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Menyegerakan pembayaran Zakat Harta bagi yang telah memenuhi ketentuan syari’at (haul dan nishab);

 b. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS dilaksanakan dengan meminimalkan kontak fisik, tatap muka secara langsung dan tidak membuka Gerai Layanan ZIS di tempat umum/keramaian, hal tersebut dapat diganti dengan layanan Jemput Zakat dan layanan transfer perbankan;

c. Pendistribusian Zakat Fitrah dan/atau ZIS tidak dilaksanakan dengan mengumpulkan orang atau melalui sistim tukar kupon melainkan dilaksanakan dengan mengoptimalkan layanan delivery (pengantaran) oleh amil (petugas ZIS) ke tempat/kediaman mustahik (penerima Zakat Fitrah dan/atau ZlS),

d. Amil atau petugas yang melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dan/atau ZIS harus dipastikan dalam kondisi sehat dan dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, alat pembersih yang praktis seperti hand sanitizer atau tisu basah antiseptik;

 e. Tetap menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan secara rutin pada tempat- tempat pelayanan Zakat Fitrah dan/atau ZIS baik pada gedung kantor maupun di masjid dan mushola

9. Dalam melaksanakan ibadah di bulan syawal setidaknya masing-masing pihak terkait untuk mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas  beragama dan  tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama umat islam) ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan sesama bangsa dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia).

You cannot copy content of this page