EKONOMI & BISNISFEATUREDKendariSULTRA

Gubernur Sultra Umumkan Kenaikan UMP Hingga 8,03 Persen

544
×

Gubernur Sultra Umumkan Kenaikan UMP Hingga 8,03 Persen

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Upah minimum provinisi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2019 mendatang akan mengalami kenaikan hingga 8.03 persen. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di ruang rapat gubernur, Kamis (01/11/2018). Kenaikan UMP ini merupakan program 100 Gubernur dan Gubernur Sultra Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra

Dalam pengumumannya, Ali Mazi menyebut ada 3 Sektor yang mengalami kenaikan UMP tersebut. Pertama adalah upah minimum tahun 2018 sebesar Rp 2.1770.530 naik Rp 174.817, atau 8,03 persen dan pada tahun 2019 sebesar Rp 2.351.870. Kedua, upah minimum sektor pertambangan dan penggalian pada tahun 2018 Rp 2.235.259 naik Rp 196.116 atau 8,03 persen menjadi Rp2.235.259.

Dan terakhir adalah upah minimum sektor Kontruksi Rp 2.296.203 naik Rp 183.385 menjadi Rp 2. 480.688 dengan total presentase sekitar 8.03 persen.

Kata Ali Mazi, kenaikan UMP in berada di atas kebutuhan taraf hidup masyarakat Sultra. UMP ini akan berlaku pada 1 januari 2019 semua kecuali Kolaka dan Kendari. Kota Kendari dan Kolaka mulai berlaku 21 November 2018.

“Semoga para pelaku bisnis bisa memperbaiki perekonomian di Sultra. Hal ini juga demi Sultra yang lebih baik pada 2019 dari tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya. (a)

Reporter : Rahmat R.


You cannot copy content of this page