NEWS

Gunakan Dua Metode, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada HUT Kota Kendari

864
×

Gunakan Dua Metode, Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada HUT Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Penyerahan baju Media Kampanye Gempur Rokok Ilegal oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi kepada Pj. Walikota Kendari, Asmawa Tosepu

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Bea Cukai Kendari menggandeng Pemerintah Kota Kendari dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengajak masyarakat untuk mendukung upaya menggempur peredaran rokok illegal dengan cara tidak membeli rokok ilegal dan menyampaikan kepada petugas Bea Cukai Kendari bila menemukan pemakaian dan peredaran rokok illegal di masyarakat.

Selanjutnya oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi, dilakukan penyerahan Media Kampanye Gempur Rokok Ilegal berupa Kaos kepada Pj Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD Kota Kendari, H Subhan ST. Diserahkan pula Kaos Gempur Rokok Ilegal kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, oleh Plt. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) BC Kendari, Nikodemus P. Simamora.

Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai Kendari sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Operasi ini dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi.

Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Sejatinya peredaran rokok illegal sangat merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan negara.

“Namun perlu diingat pula bahwa Pita Cukai atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), dalam hal ini adalah Rokok, merupakan alat kontrol negara dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengendalian peredaran rokok di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya Senin 8 Mei 2023.

Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan memakai rokok illegal, serta melaporkannya kepada Petugas Bea Cukai bila mana menemukan peredaran Rokok Ilegal di tengah-tengah masyarakat.

Dua paragraf di atas merupakan penekanan dalam Kampanye Gempur Rokok Ilegal kali ini. Hal ini langsung disampaikan oleh Nikodemus P. Simamora selaku Plt. Kasi KIP BC Kendari dalam pemaparannya baik pada Kegiatan Jalan Sehat di hari pertama dan Kegiatan Gowes di hari kedua.

“Guna menumbuhkan kesadaran dan kepekaan pada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal ini, maka dalam kesempatan kali ini BC Kendari pun menggempur masyarakat yang hadir dengan membagi-bagikan media kampanye berupa Kaos dan Stiker Gempur Rokok Ilegal. Diharapkan ke depannya semakin tumbuh kesadaran di tengah-tengah masyarakat Kota Kendari untuk tidak membeli dan menggunakan rokok ilegal serta melaporkannya kepada Bea Cukai Kendari,” pungkasnya.

Reporter: Sardin. D

You cannot copy content of this page