NEWS

Gunakan Helikopter, Presiden Menuju Kolaka Timur Resmikan Bendungan Ladongi

1150
Tampak Presedin RI Joko Widodo menggunakan kameja abu-abu

KENDARI – Tepat pukul 09.20 Wita, Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri yang mendampingi dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi lepas landas menuju Kolaka Timur, Selasa 28 Desember 2021.

Presiden akan meresmikan Bendungan Ladongi yang dibangun Kementerian PUPR senilai Rp 1,14 triliun melalui skema multiyears dengan kontrak tahun 2016-2021.

Dari Pangkalan TNI AU Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan, Presiden lepas landas menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju helipad Bendungan Ladongi.

Tampak hadir melepas keberangkatan Presiden yaitu Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Danrem 143 Haluoleo Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb Andy Ferdinand Picaulima S.Sos.

Diketahui Bendungan Ladongi merupakan bendungan tipe urugan batu dengan tanah lempung yang dibangun oleh kontraktor BUMN, PT. Hutama Karya (Persero) bekerjasama dengan kontraktor swasta Nasional, yakni PT. Bumi Karsa (KSO).

Luas genangan serta area sabuk hijau mencapai 246,13 hektar, dengan kapasitas tamping sebesar 45,95 juta kubik. Area sabuk hijau merupakan ruang terbuka hijau yang bertujuan membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Air yang tertampung di Bendungan Ladongi nantinya akan mengairi areal sawah dengan layanan irigasi seluas 3.604 ha secara kontinyu di Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, akan berfungsi pula sebagai pengendali banjir di wilayah hilir Singai Ladongi dengan kemampuan menahan limpahan air sebesar 132,25 kubik per detik.

Selain pemanfaatan di sektor pertanian dan pengendalian bencana banjir, Bendungan Ladongi juga akan menjadi sumber air baku sebesar 0,12 kubik per detik serta potensi sumber pembangkit energi tenaga listrik sebesar 1,3 mega watt.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version