FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Habis Digoyang, Wanita ini Dibayar dengan Uang Palsu

673

KENDARI – Seorang Mahasiswa Pascasarjana di salah satu Universitas di Kendari, Ege alias Adri (26), diciduk petugas Subdit II Tindak Pidana Khusus (Tipideksus), Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit Tipideksus Dit Reksrimsus Polda Sultra, AKBP Susilo Setiawan mengatakan, penangkapan Ege karena diduga sebagai pengedar gelap Uang Palsu di Kota Kendari, berawal dari informasi salah seorang wanita yang juga teman kencan pelaku yang dipesan melalui aplikasi Beetalk. Dibayar mengunakan uang palsu oleh pelaku.

Wanita tersebut diketahui bernama Evi yang mengaku telah dibayar menggunakan uang palsu oleh pelaku usai diajak masuk hotel,” ujarya saat ditemuai di Media Center Humas Polda, pada Jumat (19/1/2018).

Lanjut Susilo, modus pelaku untuk menyebarkan uang palsu dengan nilai pecahan Rp 100 ribu, digunakan untuk memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui Aplikasi media sosial Beetalk.

“Pelaku menyebarkan uang palsunya dengan cara memesan PSK melalui Aplikasi media sosial Beetalk untuk memuasakan naksu birahinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi dan beberapa informasi lainnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku kami menyita uang palsu senilai Rp 800 ribu dan sebuah printer merek Epson sebagai barang bukti, kerta HVS untuk mencetak uang palsu.

Menurut keterangan pelaku, saat diintrograsi oleh penyidik hal ini pertama kali dia lakukan dengan alasan ingin mencoba-coba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3), Jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Reporter: Ruslan
Editor; Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version