FEATUREDKOLAKA TIMUR

Hadapi Pilgub 2018, Panwas Koltim Siap Mengawal

425

TIRAWUTA, MEDIAKENDARI.COM – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe, Spd., Mpd bersama kedua anggota panwas kabupaten siap mengawal dengan baik Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 Mendatang.

Ditemui di Kantor Panwas Koltim, ia mengatakan bahwa tahapan pemilihan terdiri atas dua tahapan yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

“Saat ini yang sementara berjalan yaitu tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan NPHD, sosialisasi kepada masyarakat, tentang pembentukan PPK, PPS, KPPS dan pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” jelas Rusniyati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Mengenai anggaran, kata Rusniyati, untuk pilkada (Pilgub) tahun 2018 mendatang tidak mengunakan APBD kabupaten, melainkan APBD Provinsi. Terkait dengan pembentukan ppk, pps dan kpps, menjadi kewenangan baru bagi pengawas pemilu untuk mengawasi proses rekrutmen ppk, pps dan kpps yang dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Proses perekrutan ppk, pps, dan kpps telah dipastikan akan berjalan sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar rujukan kita dalam proses rekrutmen.

“Terkait jadwal perekrutan ppk, pps, dan kpps Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 mengenai jadwal dan tahapan pemilihan, pembentukannya dimulai pada bulan Oktober. Dan time line rekrutmennya di buat oleh KPUD,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, menyangkut pengolahan DP4 kami sementara menunggu DP4 disampaikan ke panwas mekanismenya melalui dinas catatan sipil kabupaten yang mengirim data ke kementrian dalam negri dari kementrian akan disampaikan ke KPU dan Bawaslu lalu dikirimkan kepada kami selaku Panwas Kabupaten, jika DP4 sudah kami terima maka kami akan lakukan perifikasi data dengan mencocokan DP4 yg kami terima dengan DPT pilkada tahun 2015 yang jumlah DPTnya sekitar 83.000 Pemilih. Kami akan memastikan setiap warga negara yg punya hak dan layak untuk memilih terdaftar dalam DPT.

Selanjutnya hal yang paling penting juga ialah pembentukan struktur kami kebawah dalam hal ini pembentukan panwas kecamatan. Pedoman pembentukan panwas kecamatan dan schedul pembentukannya sebagai dasar acuan kami dalam merekrut panwascam sudah kami terima dan Insyaallah besok kami akan umumkan melalu media dan jg dapat dilihat disekretariat panwas kabupaten.

“Harapan kami terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 bahwa pesta demokrasi ini betul-betul melahirkn pemimpin yang amanah pilihan rakyat, berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Diselenggarakan sesuai dengan asas pemilu LUBER dan JURDIL untuk mewujudkan pemilu yang demokratis,”terangnya.

Sementara itu Abang Laliasa selaku Anggota Panwas Koordiantor pengawasan dan hubungan antara lembaga. Menjelaskan
dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat untuk perekrutan PPK,PPS dan KPPS itu tidak lagi di usulkan oleh camat, dengan syarat umur 25 tahun, masyarkat yang mempunyai pengalaman dalam penyelengaraan kepemiluan,dengan standar ijazah SMA Sederajat dan tidak terlibat dalam partai politik karena yang sudah di jelaskan dalam undang- undang itu yang menjadi rujukan kami dalam melakukan pengawasan dalam perekrutan PPK,PPS dan KPPS.

Komisioner Panwaslu Kabupaten kolaka timur ketua Panwas, Rusniyati Nur Rakibe.Spd.Mpd (koordinator divisi organisasi dan SDM ) Anggota Panwas : Abang Laliasa, S.Pd (Koordinator pengawasan dan hubungan antar lembaga) dan Lagolonga.S.pd. M.pd (Koordinator penindakan pelanggaran).

Liputan : Jusran

Editor : Jaspin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version