KENDARI, mediakendari.com – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mendapat koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Sultra. Hal ini, disampaikan langsung Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba.
Harmin Ramba mengatakan bahwa dari hasil ekspose tindaklanjut dari pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Konawe tahun 2023, terdapat beberapa poin yang mesti ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
“Yang menjadi koreksi BPK, yaitu temuan terkait pembangunan infrastruktur. Antara lain, kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan. Termasuk pembayaran utang, serta pendapatan yang tidak tercapai dari PT VDNI. Itu yang menjadi koreksi BPK,” cetusnya.
Harmin bilang koreksi dari BPK RI bakal ditindaklanjuti Pemda Konawe hingga 60 hari kedepan. Dalam artian, Pemkab bakal memberikan tanggapan atas hasil koreksi BPR tersebut.
Mantan Camat Abuki ini menambahkan bahwa untuk hasil pemeriksaan BPK yang sifatnya tidak terlalu signifikan merugikan keuangan negara, Pemkab akan melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Saya sudah mengeluarkan surat perintah kepada OPD terkait yang ada temuan BPK-nya untuk menindaklanjuti hal tersebut. Tapi yang jelas report-nya belum akhir, ini masih berproses. Inikan juga masih ekspose, belum rekonsiliasi. Kita akan jawab dulu, sebab tentu belum sesuai dengan data kami di Pemkab,”pungkasnya.
Lapoan : Redaksi