FEATUREDKendariPOLITIK

Hadiri Rakor Bersama Bawaslu, Ini Harapan Sekretaris DPD Partai Garuda Sultra

570

KENDARI – Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mengundang seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi untuk Rapat Koordinasi (Rakor) sosialisasi tahapan pelaksanaan kampanye, di aula Bawaslu Sultra, Kamis (3/5/2018).

Dalam rapat bersama Bawaslu tersebut dihadiri seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu, salah satu partai baru yang ikut hadir dalam Rakor tersebut adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) diwakili Sekretaris DPD Partai Garuda Sultra, Jaswanto J.

Jaswanto menuturkan, rapat koordinasi tersebut terkait sosialisasi Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI soal tahapan masa dibolehkannya pelaksanaan kampanye bagi setiap partai.

BACA JUGA: Hari Buruh, Jaswanto J: Kehadiran Partai Garuda Jadi wadah Perjuangan Kaum Buruh

Pria yang juga Caalon DPR RI Dapil Sultra ini menerangkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kampanye bagi setiap calon pada Partai Politik dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai partai baru, peserta Pemilu dengan nomor urut 6 itu, Jaswanto mengungkapkan akan terus menjaga komunikasi yang baik dengan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu dan KPU sebagai pendatang baru peserta Pemilu 2019.

“Tentunya banyak informasi serta konsultasi yang harus kami tanyakan terkait segala tahapan proses Pemilu dan kami dari Partai Garuda, akan mengikuti segala aturan main dan segala tahapan ketetapan Pemilu,” ungkapnya saat ditemui usai Rakor.

Jaswanto juga menegaskan, Partai Garuda siap berkompetisi sehat di pemilihan umum kali ini. Bahkan katanya, para Caleg eksternal yang mendaftar di Partai Garuda terus dibekali segala aturan terkait tahapan Pemilu.

“Harapan kami agar setiap pengurus yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sultra mentaati aturan main dari penyelenggara Pemilu,” tutupnya.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version