KONAWE SELATAN – Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Haena sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Konsel masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna di aula DPRD, Rabu, 6 Juli 2022.
Haena dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Konsel menggantikan Ardin yang telah meninggal dunia.
Anggota DPRD Konsel dari Partai Golkar ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 361 tahun 2022 tentang peresmian dan pengangkatan serta pemberhentian anggota DPRD Konsel.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan jajaran Forkopimda, KPU Konsel, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Konsel Hj St Chadidjah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2024, Gubernur Ali Mazi Minta Kepala Daerah Dukung Penuh KPU
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Haena yang dipandu oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Konsel.
“Kami mengucapkan selamat kepada ibu Haena yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Konsel dengan terus bersinergi dengan Pemda Konsel,” kata Ketua ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo yang juga Ketua DPD Partai Golkar Konsel.
Pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Konsel masa jabatan 2019-2024 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Konsel, Bupati Surunuddin Dangga, dan Forkopimda serta undangan yang lain.
Penulis: Erlin