KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Perilaku tak terpuji dan memalukan dilakukan MFA (20), warga perumahan BTN Azatata Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Pasalnya, MFA telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya PB (18), hingga babak belur dan lebam disekujur tubuhnya, serta mendapatkan 6 jahitan di kakinya.
Penganiayaan terjadi Senin, 16 Januari 2023 dini hari, karena pelaku emosi setelah korban secara tidak sengaja menyiram sepatunya dengan air meneral.
“Di situ posisi saya lagi minum aqua di depan pintu, terus tidak sengaja saya buang itu airnya aqua kena sepatunya. Pas dia kenah sepatunya langsung dia pukuli saya,” terang korban PB saat ditemui MEDIAKENDARI.COM, Senin (16/01/2023).
Baca Juga : Sopir Pribadi di Kendari Cabuli Anak Majikan dengan Modus Beli Ice Cream
Korban juga mengaku sempat dilemparkan pisau namun dirinya menghindar dengan lari ke dalam kamar mandi.
Ia juga bercerita, siksaan pelaku semakin menjadi-jadi saat dirinya mengancam akan melaporkan tindakan penganiayaan itu, yang juga sudah berulang kali dilakukan.
“Dia justru semakin memukuli saya. Sampe bengkak mata kanan, lebam lengan kiri dan kanan, paha kiri sama bibir luka, dua hari sebelumnya (dia menganiaya juga), Ini ada lebamnya yg blm hilang,” terang PB.
Akibat penganiayaan yang diterimanya, PB sendiri sempat harus dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari, karena mengalami sesak di dada akibat pukulan pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga harus menerima 6 jahitan di bagian telapak kaki karena robek setelah menginjak pecahan kaca botol parfum yang sempat dibanting kelantai oleh pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku telah diamankan setelah pihak keluarga membuat laporan atas tindakan pelaku yang telah menganiaya korban.
Baca Juga : Kepala Sekolah SMAN 3 KENDARI : Saya Ingin Membuat Anak-anak Bangga Dengan Sekolahnya
“Tersangka di amankan di rumahnya di BTN Azatata, kemudian di bawa ke Kantor Polresta Kendari untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya..
Dirinya menjelaskan awalnya korban berselisih paham, sehingga membuat pelaku emosi dan melakukan tindakan penganiayaan dengan memukuli korban.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kedua tangan dan menendang dengan kaki ke arah kepala tepatnya pada wajah korban, badan dan kaki korban,” pungkasnya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 351 ayat (1) Kuhp tentang penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan paling lama 5 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari