HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWSPOLITIK

Hanya Dikurung, Penggantian Sulkhani dan Riki Fajar Tidak Tepat

784
Sulkhani dan Riki Fajar. Foto : Ist

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Kuasa hukum Sulkhani dan Riki Fajar, La Samiru, SH menyikapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara terkait pergantian kedua kliennya sebagai Calon Legislatif terpilih tidak berdasar hukum.

La Samiru menuturkan, pembatalan caleg terpilih sebagaimana ketentuan pasal 285 UU Pemilu, ditujukan pada caleg yang terbukti secara kumulatif berdasarkan putusan pengadilan Incraht melanggar pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu.

“Klien kami (Sulkhani dan Riki Fajar,red) divonis tindak pidana Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Pemilu. Klien kami tidak divonis secara kumulatif melakukan tindak pidana politik uang sebagaimana Pasal 284 UU Pemilu.

Karena klien kami hanya divonis bersalah dengan pasal 280 ayat (2) huruf f UU pemilu, maka pemberian sanksi sebagaimana Pasal 285 UU Pemilu tidak dapat terterapkan,” terangnya dalam rilis yang diterima Mediakendari.com, Selasa malam (21/5/2019).

Katanya, jika KPU Sultra hendak mengganti Sulkhani dan Riki Fajar sebagai caleg terpilih dengan alasan mereka sedang menjalani pidana dalam penjara, sehingga sesuai Pasal 426 UU Pemilu Jo Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU 5/2019 adalah tidak tepat, dikarenakan Sulkhani dan Riki Fajar sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 47/PID.SUS/2019/PT.KDI, amarnya menyatakan, terdakwa 1, Sulkhani S,Pd dan Terdakwa 2, Riki Fajar, SIP., MSi secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Pemilu, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 5 Juta.

“Dari amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut, nyata bahwa klien kami dijatuhkan pidana kurungan, bukan pidana penjara,” jelasnya.

Kata La Samiru, dalam Pasal 10 KUHP dibedakan antara pidana kurungan dan pidana penjara. Penggantian Caleg terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU 5/2019 adalah caleg yang menjalani “pidana penjara”.

Hal tersebut berbeda secara kasuistis yang dijalani Sulkahani dan Riki Fajar.

Baca Juga :

Sementara itu katanya, yang dijalani oleh kliennya adalah pidana kurungan dan bukanlah pidana penjara. Hal itu dapat dilihat sebagaimaan putusan Pengadilan Tinggi yang Incraht.

“Inilah kiranya mengapa dalam pasal-pasal tindak pidana pemilu membagi ada yang diancam dengan pidana kurungan dan pidana penjara. Hanya yang dihukum dengan pidana penjara lah yang dapat dikenai sanksi pembatalan caleg terpilih sebagaimana dimaksud pasal 32 dan 39 PKPU 5/2019,” urai La Samiru.

Ia mengimbau kepada KPU Sultra agar hati-hati dalam mengambil sikap, hal itu dikarenakan berkait hak konstitusional kliennya dan meminta kepada Bawaslu Sultra untuk memastikan dengan benar bahwa KPU Sultra dan KPU Kota Kendari menjalankan regulasi Pemilu secara profesional dan proporsional.

“Tidak terdapat keadaan hukum yang memadai bagi klien kami untuk disanksi pembatalan caleg terpilih,” pungkasnya. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version