AdvertorialFEATUREDKendari

Harapan Lukman untuk Penggantinya Sebagai Sekda Sultra

563

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas menitip pesan kepada calon penggantinya agar selalu menopang roda pemerintahan di Bumi Anoa.

Selain itu, siapapun nanti yang menggantikan dirinya juga selalu menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

“Sekda merupakan jabatan strategis yang bertugas merumuskan kebijakan yang dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur,” bebernya di ruang kerjanya, pada Kamis (18/1/2018).

Lukman meminta agar seorang Sekda selalu taat menjalankan tugas karena hal itu adalah paling penting.

Kemudian harus disiplin dalam administrasi, baik administrasi pemerintahan, keuangan, perkantoran maupun kepegawaian.

Lebih lanjut, mantan Bupati Konawe dua periode ini menyebutkan, Selain tertib menjalankan tugas dari Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai Sekda juga harus mampu membina staf, merumuskan kebijakan, membantu pimpinan dan mengkoordinir SKPD yang ada.

“Sebagai Sekda itu harus pandai-pandai memberikan pembinaan kepada staf. Jangan sampai ada staf atau Kepala Biro yang bermasalah, kita yang disoroti. Artinya bahwa kita tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan,” terang dia.

Soal kandidat calon yang bakal pengganti dirinya sebagai Sekda, semuanya menunggu saran dari Plt Gubernur, Saleh Lasata yang saat ini sedang mengahadap Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono.

“Saya sudah bicara dengan pak Plt Gubernur dan Pak Nur Alam, siapa yang akan melanjutkan sebagai pelaksana Sekda. Nantikan kita lihat apakah akan ditunjuk Plt Sekda, Plh Sekda, atau ada nanti perekrutan Sekda defenitif, itu kita tunggu arahan Mendagri,” bebernya.

Namum, soal kader calon Sekda di Sultra, kata Lukman sangat banyak.

“Nantikan ada aturan dilihat, kalau untuk yang defenitif akan ada asesment di pusat, akan dilihat juga karir menjabatnya sebagai Eselon II. Karena ada aturannya kalau mau jadi Sekda Provinsi, ” tukas Lukman.

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version