NEWS

Hari Ini KPU Muna Layani 4 Pendaftar Pengajuan Bacaleg dari Parpol

5073
×

Hari Ini KPU Muna Layani 4 Pendaftar Pengajuan Bacaleg dari Parpol

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Muna, Kubais saat membacakan putusan terkait penerimaan pendaftaran dari salah satu parpol. Foto: Erwino

MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memasuki masa injury time. Tersisa hanya satu hari dari jadwal yang sudah ditentukan sejak dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Adapun partai politik (Parpol) yang resmi mendaftarkan Bacalegnya baru lima dari 18 parpol yang menjadi peserta pemilu. Adalah, PAN, PDIP, PKB, PKS dan Gerindra. PAN menjadi parpol pertama yang mendaftar pada 13 Mei 2023 kemarin. Sedangkan hari ini, 14 Mei 2023 menyusul PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.

“Hari ini ada 4 parpol. Besok yang konfirmasi untuk mendaftar juga sudah ada dari beberapa parpol,” ungkap Sekretaris KPU Muna, Halisi.

Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan, dari empat parpol yang mendaftar hari ini, semua status kelengkapan dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap dan diterima.

“Selanjutnya akan diverifikasi setelah masa pendaftaran berakhir,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar segera melengkapi dokumen persyaratan untuk mendaftarkan diri sebelum jadwal pendaftaran berakhir.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muna, Muhammad Ichsan menerangkan, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk mendaftar pada 14 Mei 2023 pukul 00.00 Wita. Kenapa? karena telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Beda halnya dengan proses pemeriksaan berkas. Hal itu bisa saja ditunda jika waktunya tidak memungkinkan, tergantung hasil koordinasi bersama pihak Bawaslu.

“Kalau terlambat mendaftar, berarti parpol tersebut tidak akan menjadi peserta di pemilu 2024,” sebutnya.

Soal perpanjangan masa pendaftaran, Ichsan belum bisa memastikan adanya kemungkinan hal itu. Sebab, semua tergantung putusan dari KPU pusat. Yang jelas KPU Muna hanya sebatas melaksanakan proses kepenyelenggaraan yang sudah ditentukan.

“Pendaftaran bacaleg ini langsung ke KPU pusat melalui Silon. Jadi, kita di daerah menjalankan segala prosedur dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing yang diajukan parpol,” imbuhnya.

Sementara itu, setiap parpol yang telah dinyatakan lengkap dan diterima berkas pengajuannya akan diarahkan ke ruang media center guna melakukan konferensi pers. Rata-rata parpol menargetkan satu kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil) dalam kontestasi pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Reporter : Erwino

You cannot copy content of this page