KONAWE, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Harmin Ramba berhasil memediasi permasalah ganti rugi untuk tanaman tumbuh milik masyarakat disekitar Bendungan Ameroro dengan Pengelola Proyek Strategi Nasional (PSN) di Desa Tamesandi Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
Keberhasilan tersebut ditandai dengan memerintahkan Kepala Desa setempat agar tidak menunda apalagi memperlambat proses administrasinya.
“Pak Desa, masyarakat jangan dipersulit. Kalau datanya sudah lengkap langsung saja diteken, jangan lagi sengaja dikasi bermalam. Harus kerja cepat agar proyek ini bisa jalan dan cepat diresmikan oleh Bapak Presiden,” ungkap Harmin Ramba kepada Kepala Desa (Kades) Ameroro saat mengunjungi Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi Kecamatan Uepai, Selasa 07 November 2023.
Menurutnya, persoalan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat harus selesai dalam satu minggu ini. Oleh karenanya, pihak BPN, Kades dan masyarakat pemilik lahan harus membangun sinergitas.
“Selesaikan segera, saya kasi waktu satu minggu ke depan. Setelah itu langsung diumumkan siapa pemiliknya dan berapa luasnya. Kalau sudah tidak ada yang komplain, BWS langsung lakukan pembayaran,” katanya.
Sementara pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan anggaran kompensasi tanaman tumbuh masyarakat di area genangan sebanyak 537 kavling atau bidang itu sudah tersedia.
“Pembayaran akan dilakukan apabila semua administrasi sudah dilengkapi,” kata perwakilan BWS Sultra.
Diketahui, ada 537 kavling lahan masyarakat yang akan diberikan kompensasi atau tali asih tanaman tumbuh. Dari 537 kavling tersebut, ada 176 yang masih dianggap tumpang tindih sehingga Harmin Ramba memberikan waktu selama satu minggu untuk diselesaikan. (RD)