NEWS

Hasil Reses Masa Sidang Pertama DPRD Konawe Selatan Diparipurnakan

678
×

Hasil Reses Masa Sidang Pertama DPRD Konawe Selatan Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Suasana Rapat Paripurna DPRD Konawe Selatan

 

Reporter:Erlin

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna penetapan hasil reses anggota DPRD masa sidang ke satu tahun 2021 dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil II Hj. Hasnawati, turut hadir Pj. Bupati Konsel Hj.Andi Tenri Rawe Silondae, bersama Pimpinan OPD Pemkab Konsel di Aula Paripurna DPRD Konsel pada Senin,15 Maret 2021.

Pj. Bupati Konsel Andi Tenri, menyampaikan bahwa hasil reses yang ditetapkan akan menjadi dokumen penting dalam penyusunan dan melakukan perbaikan di masa mendatang serta menjadi salah satu aspek pengukuran kinerja OPD.

Selain itu, lanjut Andi Tenri, juga dapat dijadikan sebagai indikator terukur terhadap beberapa program dan kegiatan pembangunan, sehingga akan dengan mudah mengukur keberhasilan pembangunan ditinjau dari aspek anggaran.

“Hasil ini akan menjadi acuan dalam menyusun kerangka program dan anggaran berkelanjutan, yang di tuangkan dalam APBD yang akan datang,” jelas Andi Tenri

Menurutnya, dokumen yang ditetapkan patut mendapat apresiasi dari pemerintah daerah dan merupakan kerja keras seluruh anggota DPRD dalam menghasilkan informasi penting dari sebagai gambaran tanggung jawab dalam mengemban amanah dalam membangun daerah.

“Sedangkan untuk Raperda tetap berpegang pada beberapa kebijakan,” terangnya

Kebijakan yang dimaksud, tambah Andi Tendri, yakni mendorong pemanfaatan potensi daerah yang optimal. Menyelenggarakan pelayanan prima melalui pengadaan sarana prasarana yang memberikan kenyamanan dan keamanan. Melaksanakan review terhadap sistem dan peraturan perundang-undangan yang menghambat kelancaran penerimaan pendapatan daerah.

“Kemudian pemantapan kelembagaan, sistem, dan operasional OPD,” pungkasnya. (C)

You cannot copy content of this page