NEWS

Hati-Hati, ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Bakal Dilaporkan

733
×

Hati-Hati, ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Bakal Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kendaraan dinas

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas mengingatkan sejumlah peraturan disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang hari raya Idulfitri. Salah satunya mengimbau untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Untuk kalangan birokrasi yang mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, itu larangan langsung dari pusat,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Sebab kata dia, pada dasarnya kendaraan tersebut hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja.

Sehingga ia meminta bantuan kepada masyarakat apabila mendapati ASN yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik agar segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas segera dilaporkan agar segera diberikan sangksi,” ucapnya.

Adapun sanksi yang dikenakan yaitu penundaan kenaikan pangkat bagi ASN yang bersangkutan. Selanjutnya adalah penundaan lainnya yang bersangkutan dengan kepentingan-kepentingan, misalnya kenaikan gaji berkala, promosi jabatan dan sebagainya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page