KONAWE-Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana desa di Desa Nanga, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023, telah mengalami kemajuan signifikan.
Berdasarkan informasi terkini dari Kejaksaan Negeri Konawe,Selasa(21/8/2024), kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Pada tahun 2023, anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk Desa Nanga mencapai Rp729.697.000. Dana yang cukup besar ini bertujuan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, dugaan penyalahgunaan dana ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Dalam Pres rilis yang disampaikan kepada mediakendari.com, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, melalui Kepala Seksi Intelijen, Zulkarnaen Pradana Mustaka, SH, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
“Setelah melalui proses penyelidikan terkait dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nanga Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe TA.2023 telah dilakukan ekspose dan Tim Penyelidik berpendapat telah terjadi peristiwa hukum, sehingga Tim Penyelidik meningkatkan status proses hukumnya ketingkat penyidikan,” ujar Zulkarnaen Pradana Mustaka dalam pres rilisnya.
Dalam pres rilis tersebut juga dikatakan bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan berbagai langkah investigatif, termasuk memeriksa 25 orang saksi, Penyitaan uang sejumlah Rp.139.000.000 dan melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan ahli teknis. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna mendukung proses hukum selanjutnya.
Sementara, untuk jumlah kerugian negara dari kasus ini, Kejari Konawe masih menunggu hasil perhitungan resmi dari ahli auditor. Hasil perhitungan ini sangat penting untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dana desa ini.
Pada mediakendari.com, Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi.(*)