HEADLINE NEWSPOLITIK

Bawaslu Kolaka Tertibkan 623 APK Jokowi-Ma’ruf yang Melanggar

497
×

Bawaslu Kolaka Tertibkan 623 APK Jokowi-Ma’ruf yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
Nampak APK Jokowi-Ma'ruf sedang diturunkan dari pohon oleh Bawaslu Kolaka. (Foto: Ist)

Reporter : Kardin

Editor : Def

KOLAKA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan sebanyak 623 Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) yang terpasang pada pohon dan tiang listrik di sejumlah jalan protokol di daerah itu, Rabu (27/3/2019).

Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin menuturkan, penertiban ratusan APK Jokowi-Ma’ruf sendiri melibatkan Satpol PP, Panwaslu, PPK serta para peserta pemilu.

“Kami berhasil menertibkan sebanyak 623 APK yang terpasang di pohon, tiang listrik serta di fasilitas pemerintah,” paparnya melalui via WhatsApp.

Baca Juga :

Juhardin mengaku, sebelumnya pihaknya telah mengimbau LO peserta pemilu agar menertibkan APK yang melanggar.

“Saya sudah arahkan Panwaslu untuk melakukan koordinasi kepada LO masing-masing peserta pemilu untuk bersama-sama melakukan penertiban, termasuk dengan Satpol PP,” terangnya.

Juhardin juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara bertahap jika masih terdapat APK yang melanggar dalam penempatannya.

“Baik tidak sesuai pada titik yang ditetapkan KPU maupun pada tempat-tempat yang dilarang, seperti tiang listrik, pohon, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan gedung-gedung pemerintah,” pungkasnya. (A)


You cannot copy content of this page