HEADLINE NEWSPERISTIWA

Bermodus Polisi Gadungan, Suami – Istri Tipu Agen BRI Link

559
×

Bermodus Polisi Gadungan, Suami – Istri Tipu Agen BRI Link

Sebarkan artikel ini
Polres kendari saat mengamankan pasangan suami/istri yang diduga melakukan tindak pidana penipuan

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan pasangan suami/istri, Ruli Prabowo (38) dan Rosmayan Sari (31). Keduanya dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Aksi penipuan yang dilakukan keduanya terbilang berani, pasalnya Ruli sang suami berpura-pura menjadi anggota kepolisian, untuk menipu korbannya. Ruli si Polisi Gadungan ini menjalankan aksinya di sejumlah gerai BRI Link.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki menjelaskan, dalam aksinya pelaku menyuruh operator BRI Link untuk melakukan transfer ke nomer rekening istrinya, Rosmayan Sari. Setelah transfer berhasil, pelaku bukannya memberikan uang tunai ke mini bank tersebut, malah langsung kabur.

“Dari hasil introgasi, pelaku beraksi lebih dari 10 dan sekali transfer sebesar Rp 4,2 juta di rekening istrinya dan Ruli Prabowo sendiri yang mendatangi BRI Link,” jelas AKP Diki.

Ruli dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kendari saat tengah beraksi di BRI Link, di Jalan Budi Utomo Kota Kendari, 12 Februari 2019 lalu. Setelah membekuk Ruli, polisi juga mengamankan istrinya, karena diduga ikut menerima hasil penipuan.

AKP Diki juga menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku diamankan ATM dan buku rekening yang berisikan saldo sebesar Rp 4,3 juta.”Uang hasil penipuan itu digunakan untuk keperluan sehari- harinya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keduanya di jerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (A)


You cannot copy content of this page