HEADLINE NEWSKendariNEWS

Genjot Penggunaan KIA di Kendari, Disdukcapil “Keliling” Sekolah

648
×

Genjot Penggunaan KIA di Kendari, Disdukcapil “Keliling” Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Drs. Halili. Foto: Taya/mediakendari.com

Redaksi

KENDARI – Untuk meningkatkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari tidak saja menunggu masyarakat untuk mengurus identitas mereka khususnya bagi anak yang masih berusia 0 – 17 tahun, namun turun langsung kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Kendari, Halili menjelaskan, kunjungan langsung tersebut untuk melakukan pendataan dalam memperoleh KIA tersebut.

“Kenapa hanya SD dan SMP belum Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini, karena manfaatnya belum teralu banyak digunakan untuk pengurusan administrasi di sekolah,”jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/8/2019).

Berdasarkan rencana awal, KIA di Kota Kendari untuk 2019 ditarget sebanyak 35 ribu, namun karena adanya rasionalisasi anggaran secara nasional maka Kendari hanya mendapatkan sebanyak 20 ribu saja.

“Yang terpenting kita sudah memulai penggunaan KIA kepada masyarakat,” katanya.

Total Perekaman e-KTP di Kendari Capai 239.433 Wajib KTP

Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pengurusan identitas kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk elektronik, pihaknya memberikan kewenangan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di 10 Kecamatan di Kendari. Meski begitu, ada hambatan yang muncul yakni banyaknya alat yang rusak dan hilang di sejumlah UPTD.

Berdasarkan data peralatan pelayanan e-KTP pada Juli 2019, jumlah alat Disdukcapil yang diberikan kepada kecamatan mencapai 20 alat dengan rincian 2 alat setiap kecamatan. Saat ini sisa 10 peralatan pelayanan e-KTP yang masih berfungsi dengan baik. Dalam laporan disebutkan ada tiga kecamatan yang hilang alatnya untuk pelayanan e-KTP yakni Kecamatan Kambu, Kadia, dan Kecamatan Abeli. Sedangkan lima lainnya dalam kondisi rusak yakni di Kecamatan Mandonga, Kendari, Poasia, dan Kecamatan Kendari Barat.

BACA JUGA :

“Setiap alat yang digunakan untuk sistem informasi administrasi kependudukan pengadaan diadakan oleh pusat hanya satu kali, selama ini alat itulah yang digunakan sejak tahun 2013, jelaskan alat tersebut sudah tidak normal. Jadi aturannya pemeliharaan diserahkan kepada pemda,” jelasnya.

Permasalahan lain yang muncul dalam perekaman e-KTP di Kendari, sambung Halili, yakni pada jaringan interconneted network (internet) di Kecamatan Abeli. “Semua kecamatan terkoneksi, hanya disana yang tidak tersambung,” katanya.

Menurut Halili, hingga Juli 2019 jumlah perekaman e-KTP pada 10 kecamatan di Kendari telah mencapai 239.433 wajib KTP. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 25.477 yang tersebar di seluruh kecamatan dengan rincian masing-masing yakni Kecamatan Mandonga sebanyak 1.851 orang, Kendari 1.328, Baruga 3.604, Poasia 3.521, Kendari Barat 2.197, Abeli, 2.115, Wua-wua 2.918, Kadia, 2.682, Puuwatu 3.557, dan Kecamatan Kambu sebanyak 1.704 orang.

Untuk diketahui, berdasarkan data Disdukcapil hingga Juli 2019, penduduk Kota Kendari saat ini telah mencapai 340.102 orang dengan jumlah wajib KTP sebanyak 239.433 orang.

Dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa blanko yang diterima pada 2019 mencapai 25 ribu. Untuk yang tercetak pada Juli ini adalah sebanyak 1124. Sisa blanko hingga kini telah habis.

“Ketergantungan sekarang ini adalah blanko dan tinta untuk mencetak e-KTP, saat ini seluruh daerah masih terus mengusulkan blanko tersebut ke pusat. Kami sendiri hanya mendapat jatah 540 blanko untuk pengadaan,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata Halili, pihaknya mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk menganggarkan pengadaan tersebut. “Alhamdulilah kami disahuti oleh DPRD Kota Kendari dengan anggaran kurang lebih Rp120 juta,” tandasnya.

You cannot copy content of this page