HEADLINE NEWSKONAWE KEPULAUANNEWS

Ini 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii

702
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Bela Wawonii saat menyampaikan 7 tuntutan terkait konflik tambang di Wawonii (Foto: Istimewa)

Redaksi

KENDARI – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Bela Wawonii, yang terdiri dari perwakilan warga Wawonii, LBH Makassar – YLBHI, LBH Kendari, JATAM, KPA Sultra, Puspaham Sultra, WALHI Sultra, DPK GMNI, UHO, KBS, SP Kendari, STKS, FORSDA Kolaka, Komdes Sultra, menyampaikan sedikitnya 7 tuntutan terkait konflik warga dan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).

Berikut 7 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii melalui rilis resmi yang diterima redaksi mediakendari.com, Selasa (27/8/2019) :

  1. Meminta Kapolri untuk mengusut dan mengevaluasi kebijakan Kapolda Sultra terkait pengamanan investasi PT GKP di wilayah Wawoni.
  2. Menuntut Kapolda Sultra untuk segera melakukan upaya penyelidikan-penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh karyawan PT GKP selaku pelaku lapangan dan pimpinan/direktur operasional selaku otak peristiwa tersebut.
  3. Menuntut Kapolda Sultra untuk menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap warga Wawonii dilapangan.
  4. Menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk segera mencabut IUP PT GKP.
  5. Meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PT GKP, Polda Sultra dan Gubernur Sultra.
  6. Meminta Kementerian Kelautan Dan Perikanan, untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
  7. Meminta KPK RI untuk mengusut duggan korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi terkait perizinan dan operasi pertambangan PT GKP.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version