Reporter : Erwino
RAHA – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha.
Pasalnya, di momen 17-an ini sebanyak 139 mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Selain itu, sebanyak 4 napi diusulkan akan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Raha, Masrul menjelaskan, pada 17 Agustus mendatang, ada empat orang napi yang akan bebas, satu orang napi anak dan tiga orang dewasa yang tercatat kasus pidana umum.
“Selain mengusulkan kebebasan empat orang napi, rutan juga mengusulkan remisi untuk 139 napi, baik untuk kasus pidana umum maupun napi kasus pidana khusus,” tuturnya.
BACA JUGA :
- 150 Napi Rutan Kelas II B Raha Diusulkan Dapat Remisi Khusus Lebaran
- Berkah di Bulan Ramadan, Lima Masjid Kebagian Sertifikat Wakaf dari BPN Muna
- Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Wanita Asal Makassar Ini Diringkus Aparat Polres Muna
- Berkunjung ke Muna, Presiden Jokowi Bakal Tinjau Pasar Laino dan Pabrik Jagung
- Teken MoU, Kejari Muna Siap Bantu Pemda dalam Hal Pendampingan Hukum
- 58 Calon Jemaah Haji Asal Muna Siap Diberangkatkan, Ini Jadwalnya
Masrul menjelaskan, semua Napi diusulkan, sepanjang mereka memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan. Karena semua napi memiliki hak untuk diusulkan mendapatkan remisi.
Menurutnya, setiap napi yang telah menjalani masa tahanan enam bulan berhak diusulkan untuk mendapat remisi, termasuk napi pidana khusus yang divonis di bawah empat tahun.
“Bagi napi pidana khusus yang divonis di atas empat tahun, berhak diusulkan remisi jika memiliki justice collaboratory (kerjasama membongkar kasus), seperti kasus narkoba,” ungkap Masrul.
Dia menambahkan, untuk jangka waktu remisi, masing masing napi berbeda-beda, tergantung lama menjalani masa tahanan. “Napi yang sudah menjalani masa tahanan empat atau enam tahun, sudah bisa dapat remisi enam bulan,” terangnya. (A)