FEATUREDHEADLINE NEWSMUNA

Reklamasi Laut Motewe Dihentikan, Surat Balasan Bupati Muna Dianggap Lecehkan Dewan

468
×

Reklamasi Laut Motewe Dihentikan, Surat Balasan Bupati Muna Dianggap Lecehkan Dewan

Sebarkan artikel ini

RAHA – Kisruh reklamasi laut motewe di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mendapatkan titik terang. Mega proyek yang menelan anggaran Rp 30 Milliar itu dihentikan untuk sementara, karena ternyata belum dilengkapi dengan izin dampak analisis lingkungan (Amdal).

Proyek yang luasnya mencapai 288 hektar itu dikerjakan hanya berdasarkan izin Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Tentu ini telah menyalahi aturan. Hal ini diketahui, usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan proyek tersebut.

Makanya para wakil rakyat itu sepakat untuk menghentikan pekerjaannya hingga syarat (Izin Amdal) itu terpenuhi. Bukan hanya itu, dana sebesar Rp 3 Milliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)  untuk pengerjaan taludnya juga dipending.

[ BACA JUGA Pansus Reklamasi Laut Motewe Siap Diketok, Pemda Muna Masih Cuek ]

Anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Mahmud mengatakan, izin DELH dan DPLH yang menjadi pegangan Pemerintah Kabupaten Muna (Pemkab) Muna itu tidak akan berguna jika disetor ke pemerintah pusat. Kata dia, seharusnya Pemkab mengantongi Amdal bukan izin itu.

“Kalau dibawah di pusat izin itu akan dianggap sebagai sampah. Karena, bukan itu yang dimaksud, seharusnya kan Amdal,” kata Mahmud kepada Mediakendari.com, Jumat (30/11/2018)

Terkait rekomendasi penghentian pekerjaan itu, Mahmud menyoroti balasan surat jawaban dari Bupati Muna yang baru dibalas setelah anggaran pembangunan talud pada reklamasi laut motewe dipending. Padahal, rekomendasinya telah dilayangkan sejak tahun 2017 lalu. Kala itu, Mukmin Naini masih menjabat sebagai Ketua DPRD.

“Suratnya ditandatangani oleh Bupati, tapi kenapa stempelnya menggunakan stempel Sekretariat Daerah (Setda)? DPRD kan bersurat ke Bupati, bukan setda. Ini sama halnya kita dilecehkan,” timpalnya.

Sementara itu, Mukmin Naini yang kini menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Muna menyayangkan atas sikap Pemkab yang acuh terhadap rekomendasi penghentian pekerjaan itu.

“Nanti sekarang baru dibalas, kita sepakat untuk menghentikan pekerjaan itu sampai dokumen izinnya lengkap,” tandasnya. (A)

Reporter: Erwino


You cannot copy content of this page