NEWS

Hendak Transaksi Sabu di Jalan By Pass Kolut, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

640
Ketgam: Barang bukti milik tersangka yang diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kolaka Utara.

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Satres Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap dua pemuda di Jalan By Pass Lasusua pada Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 21.00 Wita. Kedua ditangkap diduga saat hendak bertransaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Jamarin Riche menjelaskan kedua pemuda yang ditangkap tersebut yakni AN, warga Desa Meeto dan AS, warga Desa Ainaini Tajeriani di Kecamatan Kodeoha.

“Sabtu 20 Maret 2021 anggota Satres Narkoba mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Lasusua, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iptu Jamarin Riche.

Saat melewati Jalan By Pass pada pukul 20.30 WITA, Kata Iptu Jamarin, anggota Satres Narkoba menemukan seseorang yakni AN, saat sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

“Saat dibekuk dan diinterogasi AN mengaku yang hendak bertransaksi sabu dengan seseorang temannya, dimana sabu tersebut dititip yang berada di seputaran Jalan By Pass Lasusua,” kata Iptu Jamarin Riche.

Berbekal informasi dari AN, lanjut Iptu Jamarin, Satres Narkoba melakukan pencarian rekan AN yang akan bertransaksi dengannya yakni AS pada pukul 21.00 WITA, yang langsung dibekuk.

“Saat digeledah ditemukan tiga shacet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di atas temat aki motor yang dikendarai pelaku,” ungkap Iptu Jamarin Riche.

Pasca dilakukan penangkapan, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Kolut beserta barang bukti lainnnya seperti 1 unit motor merk honda beat, dan dua handphone merek vivo dan oppo. /C

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version