NEWS

Herman Pambahako: Persetujuan Ranperda RTRW Konsel Cacat Hukum

1647
Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Fraksi PDIP, Herman Pambahako. Foto: IST

Reporter: Erlin
KONSEL – Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Herman Pambahako menegaskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040, cacat Hukum, tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Legiselator Fraksi PDIP ini mengungkapkan pendapatnya melalui media sosialinya, atas permasalahan yang memicu keributan antara Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo dan sejumlah anggota DPRD.
Kericuhan terjadi saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Konsel, Senin 5 Oktober 2020.
Atas masalah tersebut, Herman Pambahako pada, Selasa 6 Oktober 2020, menuliskan di media sosialnya, 11 poin duduk permasalahan persetujuan Raperda RTRW yang telah ditandatangani Ketua DPRD, Wakil Ketua dan Bupati.
Adapun isi tulisannya, yakni
Mngkin perlu di luruskan bahwa :
1. Rapat paripurna yang digelar sebagaimana pernyataan Ketua DPRD adalah peripurna pandangan fraksi dimana seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Konawe Selatan sepakat untuk dilakukan pembahasan revisi RT-RW, artinya apa bahwa pembahasan baru akan di mulai lewat persetujuan rapat paripurna dimaksud.
2. Pembahasan revisi RTRW sudah di lakukan oleh Bapemperda jauh sebelum paripurna di maksud dilaksanakan.
3. Yang di tanda tangani oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dengan bupati Konawe Selatan adalah persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda RTRW.
4. Bahwa tidak nyambung rapat paripurna persetujuan pembahasan di jadikan dasar menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan rencangan perda RTRW.
5. Bahwa yang paling penting untuk di ketahui publik bahwa proses pembahasan Ranperda revisi RTRW masih dalam proses pembahasan di internal Bapemperda sehingga belum saatnya ketua DPRD, wakil ketua DPRD dan bupati Konawe Selatan menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda RTRW.
6. Idealnya penandatangan persetujuan bersama dapat dilakukan oleh unsur pimpinan bersama bupati Konawe Selatan apabila seluruh proses dan tahapan pembahasan telah selesai, ditandai dengan penyerahan secara resmi seluruh dokumen hasil pembahasan oleh ketua Bapemperda kepada unsur pimpinan.
7. Juga perlu di ketahui publik bahwa saat ini berdasarkan surat persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda yg di tandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dgn bupati Konawe Selatan pemerintah daerah telah menyerahkan rancangan perda RTRW kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi, inilah yang menjadi rancu dalam proses dan prosedur yang tidak sesuai karena bagaimana mungkin ranperda di ajukan untuk di evaluasi sementara proses pembahasan masih berlangsung di Bapemperda.
8. Sebagaimana stateman ketua DPRD bahwa evaluasi dilakukan sambil pembahasan peraturan zonasi bagaimana mungkin Bapemperda mau melakukan pembahasan aturan zonasi sementara proses pembahasan sudah di anggap selesai dan Bapemperda dipaksa berhenti membahas oleh unsur pimpinan dgn di tandatanganinya persetujuan bersama tentang penetapan ranperda RTRW.
9. Berdasarkan tatib DPRD Konsel bahwa rancangan perda sebelum mendapatkan persetujuan bersama maka wajib hukumnya untuk dilakukan konsultasi publik oleh DPRD untuk mendengar dan menyerap aspirasi atas rancangan perda yang sedang di bahas.
10. Karena peraturan zonasi dan konsultasi publik belum dilakukan maka persetujuan bersama tentang penetapan rancangan perda yang di tandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan bupati Konawe Selatan itu cacat hukum.
11. Secara otomatis evaluasi ranperda yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah provinsi juga tidak sah secara hukum.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version