EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Himbauan BI Sultra Terkait Uang Emisi Tahun 1999 dan 1998

349
×

Himbauan BI Sultra Terkait Uang Emisi Tahun 1999 dan 1998

Sebarkan artikel ini

“keempat pecahan ini sudah dicabut BI dari peredaran pada tanggal 31 Desember 2008”

KENDARI – Sebelum ditarik peredaraannya, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada  masyarakat untuk menukarkan uang tahun emisi 1999 dan 1998 ke BI Sultra.

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sultra, Minot Purwahono mengatakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikandari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999, Rp50 ribu Tahun Emisi 1999, Rp20 ribu  Tahun Emisi 1998, dan Rp10 ribu  Tahun Emisi 1998.

“Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut ke kantor Bank Indonesia Perwakilan Sultra sebelum 31 Desember 2018,” ungkap Minot di Kendari,  Minggu (23/06/2018).

Dia menuturkan, jika masyarakat masih memiliki persediaan uang emisi 1999 dan 1998 sesuai aturan diatas,  uang tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI atu bisa disimpan sebagai koleksi.

Menurutnya, 4 pecahan uang tersebut tidak bisa ditukar lagi setelah 30 desember 2018. Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.

“Untuk itu, BI mengajak masyarakat yang masih mempunyai uang pecahan tersebut untuk melakukan penukaran uang paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2018,” ujarnya.

Sekedar informasi, keempat pecahan ini sudah dicabut BI dari peredaran pada tanggal 31 Desember 2008. Dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.

“Kami bakal memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya,” pungkasnya.

Reporter : Waty

You cannot copy content of this page