NEWS

Hindari Perampok Partai Yang Tidak Etis, Ketua Demokrat Sultra Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke MA

1775
Tampak Ketua Partai DPD Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang saat ditemui awak media

KENDARI – Guna menghindari perampok Partai Demokrat yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak etis Dewan Perwakilan Daerah (DDP) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Pada Kamis 11 November 2021.

Dalam keterangannya Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang mengungkapkan kedatangannya ingin menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Kendari, untuk menghindari perampokan partai Demokrat yang tidak etis dan patut dari kepemimpinan yang sah yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsa, hasil kongres Jakarta tahun 2020.

“Kami kesini berserta kader-kader Partai Demokrat datang untuk menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PTUN, agar terhindar dari perampokan partai, ” jelasnya saat ditemui awak media Kamis, 11 November 2021.

Selain itu Endang juga memberikan apresiasi pada majelis hakim PTUN yang menerima mereka kedatangan dan niat meraka dengan baik.

“Hal ini merupakan bentuk aspirasi-aspirasi dan kami lokalisir, sebenarnya yang mau datang ini banyak jika seluruh pengurus partai bertandang kesini semua,” tutupnya.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version