EKONOMI & BISNIS

Hindari PHK, Pemerintah Diminta Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan

330
×

Hindari PHK, Pemerintah Diminta Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Dr. Nofal Supriaddin. SE.,MM, salah satu Dosen Ekonomi STIE 66 Kendari. Foto : Istimewa

KENDARI-Ditengah pandemi Virus Corona banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tak hanya itu penundaan hingga pemotongan gaji dilakukan. Tak hanya perusahaan swasta, beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan hal tersebut karena dampak Covid-19 di Indonesia.

Perusahaan raksasa seperti Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum DAMRI), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), KFC dan banyak perusahaan lagi terpaksa melakukan PHK hingga pemotongan gaji akibat wabah Covid-19. Dimana hal tersebut menjadi salah satu jalan keluar yang harus dilakukan perusahaan tersebut ditengah Pandemi Virus Corona.

Apakah peran pemerintah terhadap PHK dimana Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasal 151 ayat (1) undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) tentang Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Dosen Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Stie) 66, Dr. Nofal Supriaddin. SE.,MM menanggapi hal tersebut, ia mengatakakan pemerintah harus segera mengambil sikap agar perusahaan tidak melakukan PHK. Tentunya dengan cara mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berupaya tidak melakukan PHK. Dengan memberikan stimulus seperti kemudahan-kemudahan agar perusahaan tersebut bisa mempertahankan agar tidak terjadi PHK.

“Akibat wabah pandemi ini, Indonesia hingga Provinsi Sultra mendapatkan dampak negatifnya salah satunya PHK. Dan perusahaan-perusahaan di Sultra pun tak luput dengan PHK, namun masih ada perusahaan yang masih mempertahankan tidak PHK dan itu harus disuport,” katanya.

Lanjut mantan Mahasiswa S2 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemudahan akses keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung oleh Covid-19, seperti perusahaan manufaktur dan pariwisata.

“Pemerintah juga harus berperan aktif untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar hak-hak pegawai salah satunya pesangon terpenuhi,” ujarnya.

Nofal juga mengatakan, PHK seharusnya menjadi solusi terakhir perusahaan dimasa pandemi ini, karena masih banyak solusi lainnya yang bisa dilakukan seperti melakukan penghematan diantaranya mengurangi jam kerja sehingga upah karyawan bisa berkurang. Mengurangi fasilitas bagi pakerja level atas dan menghindari pemborosan dengan cara efesinsi biaya produksi dan aktifitas yang tidak penting.

“Dari aspek ekonomi tentu saja PHK akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan tindak kejahatan. Selain itu dampak lain dari PHK adalah dapat memicu terjadinya konflik antara perusahaan dengan karyawan, sehingga perlu adanya dialog antara pemerintah, perusahaan dan karyawaan untuk mencari solusi terbaik ditengah pandemi covid-19,” Kata Kepala Program Studi Managemen Stie 66.

Solusinya yakni melakukan efisiensi dan adanya stimulus dari pemerintah dalam hal kemudahan pinjaman maupun kemudahan akses terhadap bahan baku.

Salah satu pekerja yang mendapatkan pengurangan gaji oleh salah satu perusahaan raksasa di Kota Kendari, Reski mengatakan akibat Wabah Covid-19, kini gajinya harus dipotong sebesar 50 persen. Dimana gajinya selama ini hanya sebesar UMR Kota Kendari, tak hanya pemotongan gaji dirinya juga akan dirumahkan oleh perusahaannya.

“Gaji sekarang dipotong mi, mana bulan depan saya mau dirumahkan, kalau dirumahkan tetap digaji tapi sangat sedikit. Kami hanya bisa menerima saja, mau protes juga tidak mungkin karena ini sudah ketentuan perusahaan untuk tetap beroperasi ditengah wabah Virus Corona. Harapan kami satu-satunya adalah pemerintah agar segera melihat nasib kami ini,” keluhnya.

You cannot copy content of this page