NEWS

Hingga Mei 2020, Usulan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Tembus Rp 3,37 Triliun

868
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis data terbaru jumlah permohonan restrukturisasi kredit dari para debitur terdampak covid-19.

Berdasarkan data OJK Sultra hingga akhir Mei 2020 telah diterima sebanyak 64,801 pengajuan restrukturisasi kredit dengan outstanding mencapai Rp 3,37 triliun.

“Dari jumlah tersebut yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp1,29 triliun,” ungkap Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution dalam rilisnya, Senin 01 Juni 2020.

Diungkapkannya, untuk jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra per Mei 2020 sebanyak 134 entitas pusat / cabang / perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non
Bank (IKNB).

Fredly juga menambahkan, per 29 Mei 2020, jalur pengaduan konsumen terdampak Covid-19 di Sultra via telpon (walk in customer) sebanyak 293 pengaduan.

Dengan rincian, sebanyak 75 pengaduan terkait perbankan dan 218 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK).

Sedangkan data pengaduan melalui surat sebanyak 55 pengaduan (16 pengaduan terkait perbankan dan 39 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan).

“Untuk Fintech Lending atau Pinjaman Online sebanyak 3 konsumen yang berkonsultasi secara lisan. Selain itu, OJK Sultra telah melakukan kegiatan klarifikasi/fasilitasi terbatas antara konsumen dan PUJK sebanyak dua kali,” ujarnya

OJK Sultra juga terus melakukan edukasi dengan non tatap muka, dengan melibatkan PUJK melalui Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan (Dilan Class) dan Digital Massive Class (DMC) pada lima perguruan tinggi swasta di Sultra. Hingga saat ini jumlah peserta mencapai 513 orang.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version