KendariMETRO KOTANEWSPOLITIKSULTRA

Honor PPK, PPS dan KPPS Naik 19 Persen di Pilkada Sultra

1395
×

Honor PPK, PPS dan KPPS Naik 19 Persen di Pilkada Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin)

Reporter: Kardin

KENDARI – Menjelang Pilkada serentak 2020, Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengalami kenaikan honorarium sebesar 19 persen.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menuturkan, berdasarkan rancangan anggaran awal di tujuh daerah yang akan menggelar Pilkada telah mengalami rasionalisasi dan telah disepakati antara KPU dan pemerintah daerah.

Namun dalam perjalannya kata Abdul Natsir, setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditanda tangani, muncul kebijakan baru dari KPU RI terkait penyesuaian honorarium bagi Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

“Itu karena ada surat dari Menteri Keuangan untuk penyesuaian honorarium untuk Badan Ad Hoc,” terangnya usai kegiatan refleksi akhir tahun KPU Sultra di Kendari, Senin malam (30/12/2019).

Katanya, kenaikan honorarium PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada serentak 2020 di Sultra sebesar 19 persen dari sebelumnya.

“Naiknya 19 persen dari yang lama. Misalnya, honor awal Rp 1.850.000 untuk Ketua PPK itu naik 19 persen. Kemudian PPS juga begitu, rata-rata 19 persen naiknya,” urainya.

Olehnya itu kata Abdul Natsir, pihaknya langsung berkoordinasi kembali dengan Pemda di tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak agar menambahkan kekurangan anggaran disebabkan adanya kenaikan gaji Badan Ad Hoc.

“Kita sudah buat rinciannya dan sampaikan di masing-masing Pemda bahkan ke Gubernur untuk memastikan sudah mendapatkan honorarium yang baru,” paparnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, perekrutan Badan Ad Hoc di tujuh daerah penyelenggara Pilkada akan memulai tahan di awal tahun 2020 nanti.

“Masuk tahapannya itu di Januari 2020,” tutup Abdul Natsir.

You cannot copy content of this page