HEADLINE NEWSNEWS

HPN di Banjarmasin, Gubernur Sultra Bakal Terima Penghargaan Indeks Kemerdekaan Pers

547

Redaksi

KENDARI – Gubernur Sultra, Ali Mazi bakal menerima Penghargaan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2019 di pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Februari 2020 nanti.

Selain penghargaan itu, Ali Mazi juga akan menerima Surat Keputusan HPN 2021 yang akan digelar di Sultra, dari Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring Depari.

Sebelumnya, daerah yang dipimpin Ali Mazi ini menempati posisi pertama dalam survei indeks kemerdekaan pers seluruh Indonesia tahun 2019 yang ditetapkan Dewan Pers.

Berdasarkan data dewan pers, skor IKP Sultra meningkat dari 73,60 menjadi 84,84. IKP Sultra berada di atas angka nasional yakni 73,71. Bahkan di atas Aceh yang tahun sebelumnya berada di posisi teratas.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam Sosialisasi IKP di salah satu hotel di Kendari, Rabu (20/11/2019) memaparkan, survei IKP ini didasarkan pada 20 indikator diantaranya kebebasan dari kriminalisasi, perlindungan disabilitas dan indikator kesetaraan kelompok rentan.

“Kemarin ada beberapa peristiwa, dengan demikian tahun depan indeksnya pasti akan turun disisi kekerasan terhadap wartawan atau intimidasi,” katanya kepada wartawan.

Meski demikian, mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia ini mengimbau agar indeks kemerdekaan pers di Sultra tidak turun untuk meningkatkan variabel lain yang nilainya masih rendah salah satunya pemberitaan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Syaifulah mengatakan pihaknya juga turut mendorong kemerdekaan pers di Sultra.

“Saat ini kebebasan menyebarluaskan informasi sudah menjadi milik semua orang,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai media di Sultra untuk menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version