HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sabu dari Kendari ke Baubau, Tukang Ojek Diciduk di Muna

691
×

Bawa Sabu dari Kendari ke Baubau, Tukang Ojek Diciduk di Muna

Sebarkan artikel ini
Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Muna. FOTO: MEDIAKENDARI.com/Erwino/B)

Reporter: Erwino
Editor: La Ode Adnan Irham

MUNA – Pria berinisial ST (36) warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang sehari-hari jadi tukang ojek dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Muna di Pelabuhan Nusantara Raha, Sabtu (2/11/2019). Dia kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 21,32 Gram.

Pengakuan ST kepada polisi, awalnya ia berangkat dari Kendari menggunakan kapal cepat dengan niat mengantarkan paket sabu kepada pembeli di Kota Baubau. Namun setibanya di Pelabuhan Murhum Baubau, orang yang ditunggunya tak kunjung datang hingga kapal akan kembali bertolak ke Kendari.

Transaksi pun batal dan ST memilih kembali ke Kendari dengan kapal yang ia tumpangi sebelumnya. Namun saat kapal singgah di Pelabuhan Raha, ia langsung dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 15.00 WITA.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari pelaku pengedar sabu. FOTO: MEDIAKENDARI.com/Erwino/B

Polisi yang menggeledah ST, menemukan dua paket Sabu terbungkus lakban. Masing-masing terdiri dari 16 dan 10 sachet kristal bening berisi sabu siap edar.

BACA JUGA:

“Total barang bukti (BB) yang berhasil didapati dari pelaku sebesar 21,32 gram,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka saat Press Realese, Senin (4/11/2019) di Polres Muna.

Kata Deby, dari hasil pemeriksaan, ST mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang tak dikenalnya yang ia panggil dengan sebutan Bos Sayur. ST nekat mengantarkan paket yang diperoleh dengan cara sistem tempel itu karena diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp 5 juta.

“Saat ini pelaku kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ST dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal enam tahun penjara. (B)

You cannot copy content of this page