Reporter : Hendrik B
KENDARI – Oknum staf berstatus honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial S (42) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.
S ditangkap Ditresnarkoba pada 8 Juli 2019 lalu, karena diketahui telah nyambi sebagai pengedar sabu, selain bekerja sebagai staf di kampus terbesar di Sultra itu.
Kepada polisi S berdalih mau menjadi pengedar barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan keluarga, sebab gajinya sebesar Rp 1,5 juta tidak cukup kebutuhan membiayai keluarga.
“Gaji saya hanya Rp 1,5 juta, sedangkan saya punya anak sebanyak 4 orang, jadi gaji saya tidak cukup,” ungkapnya dalam konfrensi pers di Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (13/08/2019).
BACA JUGA :
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
Meskipun beresiko dibui jika tertangkap, namun S mengaku jika Ia terlibat dalam bisnis barang haram itu karena pekerjaanya mudah dilakukan, yakni hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Saya tidak menyimpan barang haram itu, tapi saya langsung antarkan kepada istri bandar dari Batam berinisial H,” ungkapnya.
Dalam aktifitasnya sebagai kurir, kata S, dirinya sudah dua kali mengantarkan barang haram itu kepada seseorang dengan bayaran Rp 3 juta. “Saya pakai uang itu untuk keperluan belanja keluarga,” pungkasnya. (A)