FEATUREDHUKUM & KRIMINALWAKATOBI

Diduga Korupsi, Dua Unit BTN Mantan Kasatpol PP Wakatobi Disita Kejari

329
×

Diduga Korupsi, Dua Unit BTN Mantan Kasatpol PP Wakatobi Disita Kejari

Sebarkan artikel ini

WANGIWANGI – Diduga telah merugikan negara, Dua unit bangunan rumah Bank Tabungan Negara (BTN) milik mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)  Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Adu di sita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 26 November 2017 lalu.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudi mengatakan, aset bangunan rumah dengan harga mencapai ratusan juta rupiah itu belokasi di Jalan Poros Rumah Sakit Jiwa di Kota Kendari. Bangunan tersebut diduga merupakan hasil korupsi uang negara pada Tahun Anggaran 2016 silam saat La Ode Adu masih menjabat sebagai Kasatpol PP.

“Kami sudah sita aset, dua unit BTN di Kendari yang kami anggap bagian dari kerugian negara,” kata Rudi, Kamis (07/12).

Selain itu, lanjut Rudi, pelaku (La Ode Udu) juga diketahui melakukan tidak pidana menyelewengkan honor pegawai. Tambahnya, ia juga telah mengadakan perjalanan dinas dan pembelian barang serta pengadaan fiktif, lalu beberapa perangkat kantor juga diduga mark-up.

“Kasus 2016 itu, ratusan juta menyangkut kerugian negara,  pengelola keuangan dan penggunaan anggaran,” jelas Rudi.

Sementara itu,  mantan Bendahara La Ode Adu, Malik mengungkapkan, BTN yang dimiliki oleh mantan Bosnya itu sebanyak tiga unit.

“BTN nya itu sebenarnya ada tiga. Tapi hanya dua unit yang saya tau lokasinya dan saya tunjukan ke pihak penyidik,” ungkap Malik.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page