FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Diduga Pengedar dan Pengguna, Dua Pegawai UHO Diamankan BNNP Sultra

634
×

Diduga Pengedar dan Pengguna, Dua Pegawai UHO Diamankan BNNP Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dua oknum Pegawai aktif Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), AW (49) dan PO (49), diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (19/3/2018) waktu lalu di salah satu kamar Kost yang berada di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pada konferensi Pers, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, AW dan PO diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu.

“Tersangka berhasil diamankan di salah satu kamar Kost yang berada dijalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kambu,” jelasnya, Rabu (21/3/2018).

Atas informasi tersebut, BNNP Sultra mendalami informasi yang telah diperoleh. Kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka (AW) beserta barang buktinya pada hari Senin (19/3/2018) Pukul 19:30 Wita, kami langsung melakukan pengembangan informasi terkait jaringan peredaran yang dilakukan AW,” urainya.

“Ditempat yang sama pula, Pukul 22:30 Wita, BNNP Sultra kembali mengamankan PO di depan kamar Kost AW,” sambungnya menjelaskan.

Barang bukti milik AW yang berhasil dikumpulkan BNNP Sultra berupa, satu sachet kecil berisi kristal bening (sabu) dengan berat 0,20 gram, tiga sachet kecil kosong bekas sabu, dua buah alat isap sabu (Bong), lima buah korek gas, lima buah pirex kaca, lima batang pipet kecil, empat kompor dan satu buah handphone merk Vivo.

“Sementara barang bukti milik PO berupa, satu sachet plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika (Sabu) berat 1,09 gram, satu bungkus rokok, satu buah HP Samsung Duos, satu buah HP Samsung lipat, satu buah kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 250.000,” urainya.

Dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba (kaos biru khas BNNP)
Dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba (kaos biru khas BNNP). Foto: Sahwan

AW dan PO disangkakan dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 hurup a, UU RI Nomor 53 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, AW memiliki pekerjaan sebagai PNS di UHO, dengan alamat tempat tinggal di Kelurahan Nongunongu, Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.

Sementara PO memiliki pekerjaan yang sama dengan AW, dengan alamat tempat tinggal di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. PO adalah anak dari salah satu mantan rektor.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page