Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Salah seorang terdakwa yang dijatuhi kurungan dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Riki Fajar mengaku belum mengetahui putusan tersebut.
Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu cukup kaget mendengar hasil putusan PT Sultra, karena dirinya belum mengetahui jika putusan tersebut telah jatuh pada, Rabu kemarin (15/5/2019).
“Kenapa dari kemarin diputuskan, kita belum tahu ya?. Saya baru tahu juga sekarang ini,” herannya saat dihubungi via seluler, Kamis (16/5/2019).
BACA JUGA :
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
- Kerusakan pada Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Tanggungjawab Kontraktor
- Kasus Begal yang Tewaskan Seorang Wanita di Kendari Terkuak, Ternyata Skenario Sang Menantu
- Akibat Pembalakan Liar, Kawasan HTI di Konsel Jadi Kebun Mete
- Gubernur Lira Sultra Minta Sekda Konawe Luruskan Penggunaan Dugaan Korupsi Dana Silpa dari 56 Menjadi 59 M
- Sekjen JPKPN Pertanyakan Perkembangan Kasus Kekerasan yang Dialami Istrinya di Polsek Sampara
Riki Fajar mengaku belum mendengar kabar terkait putusan tersebut. Olehnya itu lanjut Riki, jika benar putusan PT Sultra telah keluar, maka ia akan menunggu hasilnya secara resmi.
“Yang jelas saya belum dengar itu. Tapi nanti kita tunggu hasil resminya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua Caleg asal PKS, Riki Fajar dan Sulkhani (Ketua PKS Sultra) sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 April 2019 atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Namun PT Sultra menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan memvonis keduanya masing-masing dua bulan kurungan penjara. (a)