Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Banyaknya keterangan tersangka narkoba yang telah diamankan petugas kepolisian yang menyebutkan pengendali atau koordinator mereka dalam “bisnis” narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.
Wakil Direktur Resnarkoba Kepolisian Daerah Sultra, AKBP La Ode Aries mengancam akan menindak tegas bagi Narapidana (Napi) yang menjalankan bisnis haram itu dengan menembak pelaku.
“Kalau mereka masih melakukan pengedaran narkotika dan mengancam nyawa petugas saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, maka kami akan lakukan tindakan tegas yakni menembak atau diberi hadiah timah panas,” tegasnya, Selasa (26/3/2019).
Aries menjelaskan, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional Sultra telah sepakat akan melakukan tindakan tegas khususnya para residivis yang mengancam nyawa petugas saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka, agar membebaskan masyarakat ini khususnya generasi muda dari penyalagunaan narkotika,” tutupnya.
Baca Juga :
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
- Kerusakan pada Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Tanggungjawab Kontraktor
- Kasus Begal yang Tewaskan Seorang Wanita di Kendari Terkuak, Ternyata Skenario Sang Menantu
- Akibat Pembalakan Liar, Kawasan HTI di Konsel Jadi Kebun Mete
Untuk diketahui, berdasarkan data BNNP Sultra sebanyak 29.012 orang di Bumi Anoa ini menjadi penyalahguna narkoba. Sedangkan berdasarkan survei BNN Republik Indonesia dan Peneliti Kesehatan dari Universitas Indonesia mencatat, ada 1,77 persen dari total penduduk Indonesia telah terjangkit narkoba. (B)