HUKUM & KRIMINAL

Polisi Berhasil Gagalkan Pengedaran Kosmetik Ilegal

694
Saat menggelar konferensi pers di Kantor Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Hendrik B/B

Reporter : Hendrik B

Editor : Indi

KENDARI – Jajaran Subdit I Indagsi Dikretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pengedaran kosmetik ilegal. Seorang perempuan berinisial RY (32) diamankan di Jalan Malaka Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (17/01/2019) sekitar pukul 12.00 wita.

RY berhasil digagalkan saat mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin M Masalayuk mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang membawa beberapa jenis kosmetik ilegal untuk diedarkan.

“Jadi kita lakukan pengecekan di lapangan dan mendapatkan seseorang yang diduga membawa kosmetik tanpa izin edar,” ucap Bungin kepada Mediakendari.com, Senin (21/01/2019).

Dikatakannya, saat dilakukan pengembangan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 320 PCS terdiri dari 22 jenis kosmetik berbagai merek.

“Dari total keseluruhan kosmetik sekitar Rp 50 juta,” katanya.

Saat itu, kita langsung membawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Sultra dan kami langsung berkoordinasi dengan BPOM.

Ditempat yang sama, Kasi Penindakan BPOM, Wahyudin Muis mengatakan atas temuan pihak kepolisian, pihaknya melakukan penelitian terhadap sampel yang dikirim oleh kepolisian untuk memastikan kosmetik itu ilegal atau legal.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan terhadap registrasi kosmetik tersebut, kami simpulkan bahwa kosmetik itu adalah tanpa izin edar atau ilegal,” ucapnya.

Kepala Seksi Infokom, Dra Hasrah Nur menegaskan bahwa kosmetik tersebut ilegal. Jadi kosmetik yang beredar tanpa izin edar dari BPOM itu, mengandung beberapa bahan berbahaya di dalamnya seperti merkuri.

“Jadi efeknya akan mengakibatkan kerusakan janin, iritasi kulit dan bisa juga mengakibatkan pada penyakit kanker,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (B)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version