Editor: Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Polres Konawe bergerak cepat, mengusut dugaan perambahan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (5/9/2019).
“Yang masuk kawasan hutan produksi (diduga tanpa IPPKH), yaitu mess karyawan, kantor perusahaan, jalan hauling, workshop. Ini yang kami proses hukum,” jelas Kasat Reksrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, Jumat, (6/9/2019).
“Aktivitas di lokasi tersebut kami Police Line untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” sambung Rahcmat.
Rahcmat menjelaskan, pihaknya melakukan Police Line di sejumlah lokasi perusahaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, diantaranya, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan UPTD Dishut Konut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, beberapa aktivitas perusahaan dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan IPPKH,” katanya.
BACA JUGA:
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, saat ini, status penyelidikan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu dinaikan ke tahap penyidikan. “Statusnya sudah dinaikan ke penyidikan,” singkatnya.
Hingga berita ini dinaikan, mediakendari.com belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dikonfirmasi.