HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Sepanjang 2018 BNNP Sultra Sita 3,5 Kg Shabu

654
×

Sepanjang 2018 BNNP Sultra Sita 3,5 Kg Shabu

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha

Reporter: Ruslan

Editor : Indi

KENDARI- Badan Narkotika Nasional Provinsi dan empat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil menyelesaikan 27 laporan kasus narkoba tahun 2018. Dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, barang bukti (BB) yang disita yakni sabu sebanyak 3 kilo 525,071 gram, ganja sebanyak 810 gram dan tembakau gorilla sebanyak 1,59 gram.

“Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan baik dari jumlah kasus yang berhasil diungkap maupun barang bukti yang berhasil diamankan oleh BNN,” jelas Bambang, Kamis (27/12/2018).

Lanjutnya, langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.

Dalam rangka pencegahan mulai dari kawasan pedesaan, BNN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa PDTT telah merintis program desa bersinar atau desa bersih narkoba.

“Pada 24 Desember lalu, BNNP Sultra telah merintis program desa bersinar atau desa bersih narkoba. Dipusatkan di Desa Wawatu dan Mata wawatu, Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNNP dan empat BNN Kabupaten/Kota telah melaksanakan 189 kegiatan diseminasi informasi kepada 26.343 orang dari kelompok masyarakat, pekerja, maupun pelajar. Pihaknya juga membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 472 orang yang berasal dari lingkungan pekerja, baik pemerintah maupun swasta, lingkungan pendidikan formal dan non-formal serta dari lingkungan masyarakat. (A)

You cannot copy content of this page